Text
Suap Tidak Haram: Penegakan Hukum Ala Fikih
Inspirasi buku ini adalah fenomena sosiologis, di mana mentalitas masyarakat dan sistem birokrasi yang berjalan belum sepenuhnya siap untuk menciptakan nuansa hidup yang bebas suap Di satu sisi, masyarakat memiliki beragam kepentingan. Di sisi lain, pejabat birokrasi memegang otoritas sebagai penentu kebijakan. Dua kutub ini dipaksa bertemu dalam satu kontrak dan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Di sanalah praktik suap itu terjadi.
Hukum riyaab (suap) seperti keping koin, memiliki dua wajah, boleh dan haram. Apa saja macam-macam nigaah yang boleh, bagaimana menentukan kriteria boleh dan tidaknya, apakah rigywab yang boleh harus dilakukan ataukah difungsikan untuk tujuan yang lebih mulia, seperti penegakan keadilan dan hukum? Berbagai pertanyaan tersebut dijawab dalam buku sarat argumentasi ini.
Tidak tersedia versi lain